BAB III
KESIMPULAN
A. ADMINISTRASI NIKAH DAN RUJUK
1. Untuk stok Model NB atau blanko – blanko kepentingan nikah dan rujuk sedikit mengalami kekurangan, bukan dari pihak Kantor Urusan Agama atau Kepala Seksi Urusan Agama Islam, melainkan dari Pusat Departemen Agama Republik Indonesia.
2. Pengawasan atas pelaksanaan tugas Penghulu perlu dilaksanakan oleh kepala KUA, sewaktu waktu untuk meningkatkan kinerja Penghulu secara optimal.
B. SARANA DAN PRASARANA
1. Perawatan Gedung Balai Nikah sangat diperlukan dan agar bersih dan terawat dengan baik, oleh karena itu dana untuk keperluan itu perlu dialokasikan.
2. Biaya pensertifikatan tanah wakaf dibiyayai oleh wakif sendiri sesuai dengan kebutuhan pembiyayaan.
3. Pengajuan pensertifikatan tanah wakaf yang sudah masuk segera diproses oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional dan setelah selesai disampaikan kepada wakif (foto copynya).
4. Untuk meningkatkan kwalitas para pegawai demi suksesnya program ataupun pelayanan maka dibutuhkan pegawai yang trampil dan berpengetahuan yang memadai oleh karena itu pengiriman karyawan ke pendidikan yang diadakan oleh Kankemenag Kab. Cilacap / Kanwil Depag Propinsi Jawa Tengah sangat dibutuhkan.
C. HAMBATAN DAN CARA MENGATASINYA
1. Bidang Nikah dan Rujuk Untuk bidang pelayanan nikah tidak ada hammbatan yang berarti baik dalam segi administrasi maupun dalam hukum munakakhat.
2. Bidang Kesejahteraan Masjid (BKM) Pembangunan Masjid Besar Al Hikmah sebagai rencana jangka panjang, namun telah mendapat lampu hujau untuk segera direnovasi total, dana pembangunan rencananya adalah swadaya masyarakat oleh karena selaku Ta’mir Masjid akan berkonsultasi dan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan dinas instansi untuk mendukung terlaksanaanya pekerjaan tersebut.
3. Bidang Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ( BP.4) Penashatan kepada calon penganten dilaksanakan pada waktu pemeriksaan , atau pada saat akan dilakukan pernikahan. Untuk melaksanakan TT1 dapat berhasil 100 % namun untuk pelaksanaan TT2 belum mencapai target yang diinginkan. Cara Mengatasinya :
a. Para calon kehendak nikah untuk dating sendiri (capeng putra/putri dan wali pada saat pendaftaran)
b. Menyampaikan himbauan kepada Kepala Desa dan Penbantu Penghulu untuk memerintahkan kepada capeng untuk dating pemeriksaan.
c. Himbauan kepada masyarakat melalui berbagai kesempatan agar para capeng melakukan Imunisasi sebelum menikah, baik TT1 dan TT2. d. Koordinasai dengan Puskesmas tentang Imunisasi TT1 maupun TT2 secara rutin.
B. SARANA DAN PRASARANA
1. Perawatan Gedung Balai Nikah sangat diperlukan dan agar bersih dan terawat dengan baik, oleh karena itu dana untuk keperluan itu perlu dialokasikan.
2. Biaya pensertifikatan tanah wakaf dibiyayai oleh wakif sendiri sesuai dengan kebutuhan pembiyayaan.
3. Pengajuan pensertifikatan tanah wakaf yang sudah masuk segera diproses oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional dan setelah selesai disampaikan kepada wakif (foto copynya).
4. Untuk meningkatkan kwalitas para pegawai demi suksesnya program ataupun pelayanan maka dibutuhkan pegawai yang trampil dan berpengetahuan yang memadai oleh karena itu pengiriman karyawan ke pendidikan yang diadakan oleh Kankemenag Kab. Cilacap / Kanwil Depag Propinsi Jawa Tengah sangat dibutuhkan.
C. HAMBATAN DAN CARA MENGATASINYA
1. Bidang Nikah dan Rujuk Untuk bidang pelayanan nikah tidak ada hammbatan yang berarti baik dalam segi administrasi maupun dalam hukum munakakhat.
2. Bidang Kesejahteraan Masjid (BKM) Pembangunan Masjid Besar Al Hikmah sebagai rencana jangka panjang, namun telah mendapat lampu hujau untuk segera direnovasi total, dana pembangunan rencananya adalah swadaya masyarakat oleh karena selaku Ta’mir Masjid akan berkonsultasi dan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan dinas instansi untuk mendukung terlaksanaanya pekerjaan tersebut.
3. Bidang Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ( BP.4) Penashatan kepada calon penganten dilaksanakan pada waktu pemeriksaan , atau pada saat akan dilakukan pernikahan. Untuk melaksanakan TT1 dapat berhasil 100 % namun untuk pelaksanaan TT2 belum mencapai target yang diinginkan. Cara Mengatasinya :
a. Para calon kehendak nikah untuk dating sendiri (capeng putra/putri dan wali pada saat pendaftaran)
b. Menyampaikan himbauan kepada Kepala Desa dan Penbantu Penghulu untuk memerintahkan kepada capeng untuk dating pemeriksaan.
c. Himbauan kepada masyarakat melalui berbagai kesempatan agar para capeng melakukan Imunisasi sebelum menikah, baik TT1 dan TT2. d. Koordinasai dengan Puskesmas tentang Imunisasi TT1 maupun TT2 secara rutin.
0 komentar:
Posting Komentar