Rabu, 13 Februari 2013

Posted by Unknown On 21.34
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS Dalam pelaksanaan tugas –tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Adipala dapat dilihat dari beberapa bidang yang dikelola sesuai dengan : 1. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor : 2 tahun 1973 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Agama RI nomor : 2 tahun 1990. 2. Keputusan Menteri Agama nomor : 18 tahun 1975 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama yang telah diubah dan disempurnakan dengan keputusan Menteri Agama RI nomor : 75 tahun 1984. A. BIDANG ADMINISTRASI 1. Administrasi Perkantoran a) Melaksanakan Tata Usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan yang meliputi : - Menerima surat dari Kementerian Agama maupun dari Instansi lain. - Mengarahkan surat setelah di disposisi oleh Kepala Kantor untuk di tindak lanjuti. - Menyelesaikan surat untuk diagendakan dan dipersiapkan baik surat masuk maupun keluar. - Menertibkan klasifikasi surat yang sesuai dengan tata persuratan dilingkungan Kementerian Agama. - Jumlah surat yang keluar maupun masuk, baik untuk /dari Kementerian Agama maupun dinas instansi lain tahun anggaran 2011 adalah sebagai berikut : Surat keluar : 179 Surat masuk : 151 Jumlah : 330 b) Pelaksanakan Pengurusan Tata Usaha Keuangan yang meliputi : 1) Buku Kas Umum 2) Penyetoran Keuangan kepada Menteri Agama melewati rekening BRI 3) Menyelesaikan Statistik dan Dokumentasi 2. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut Kepala KUA Kecamatan adalah Pegawai Negri Sipil yang diangkat oleh Menteri Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Kantor Kementerian Agama / Kabupaten / Kodya dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. 3. Kepala Kantor Urusan Agama menpunyai tugas menyelenggarakan statistic dan dokumentasi. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat dan rumah tangga KUA, mengatur pola kerja Penghulu yang berada dilingkungan wilayah kerja B. BIDANG KEPENGHULUAN 1. Penghulu mempunyai tugas mengawasi dan mencatat Nikah dan Rujuk mendaftarkan cerai talak dan cerai gugat serta melakukan bimbingan pelayanan kepenghuluan. 2. Mengadakan pemeriksaan nikah kepada kehendak nikah kemudian menandatangani berkas perkara. 3. Memberikan bimbingan kepada calon kehendak nikah. 4. Mengumumkan kepada calon kehendak nikah dari hasil pemeriksaan dengan memakai model NC. 5. Menolak kepada kehendak nikah apabila kurang memenuhi persyaratan, dengan mengeluarkan blanko model N 8/9. Setiap KUA Kecamatan disediakan sarana daftar pemeriksaan nikah, akta nikah, buku nikah, buku pendaftaran cerai, talak, cerai gugat daftar pemeriksaan rujuk, buku pencatatan rujuk dan kutipan buku pencatatan rujuk serta formulir lainya. Sarana dan formulir sebagaimana dimaksud tertulis dengan jelas, dan menggunakan tinta hitam, sedangkan akta nikah ditulis dengan huruf balok. Jumlah kepentingan masyarakat dibidang urusan agama tentang nikah dan rujuk pada tahun 2011 sebagai berikut : Nikah : 1070 pasang Cerai : - pasang Talak : - pasang Rujuk : - pasang Angka – angka tersebut dapat dilihat pada papan statistik yang tersedia, untuk pelayanan kepentingan tersebut tidak ada hambatan yang berarti karena berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan cukup tersedia sarana administrasi yang diperlukan. Untuk itu dari model N1 sampai N 10 dan model F 1 sampai F 17, model N dan NB tertulis dengan sempurna dan model NA terisi dengan baik kemudian diserahkan kepada yang berhak menerima. C. BIDANG LINTAS SEKTORAL Tugas lintas sektoral bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Adipala merupakan keharusan dan wajib dilaksanakan dan berpartisipasi aktif didalamnya. Camat selaku kepala wilayah sebagai koordinator daerah tingkat Kecamatan, selalu melibatkan Kantor Urusan Agama didalam menangani masalah – masalah pembangunan diberbagai bidang yang meliputi antara lain : 1. Mensukseskan program pemerintah dalam bidang keluarga berencana. 2. UPGK lewat UPGK JKAI (membina kader UPGK – JKAI) 3. Membina mental spiritual 4. Imunisasi Posyandu 5. Menyelenggarakan siraman rohani setiap bulan sekali melihat situasi. 6. Tugas – tugas lain yang berkaitan dengan sektor keagamaan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Kantor Urusan Agama secara rutin mengikuti rakor tingkat Kecamatan. Kantor Urusan Agama selalu diberi kesempatan untuk menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kepada Kepala Desa maupun dinas instansi yang terkait. D. BIDANG BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP.4) Kegiatan BP.4 Kecamatan Adipala tahun 2011 dapat kami laporkan sebagai berikut : 1. Melaksanakan penyuluhan calon pengantin pada setiap pemeriksanaan calon pengantin. 2. Imunisasi TT1 berjalan dengan baik dan lancar berkat kerjasama dengan Dinas Kesehatan. 3. Mengadakan penyuluhan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang tata cara pernikahan. E. BIDANG BADAN KESEJAHTERAAN MASJID (BKM) Kegiatan BKM KUA Kecamatan Adipala tahun 2011 telah dapat meningkatkan program yang lalu yang meliputi : 1. Meningkatkan perpustakaan di tiap Masjid dengan sarana dan petunjuk yang ada. 2. Mengkoordinir penyelenggaraan tarkhim pada setiap bulan Ramadlan 3. Membina pengurus BKRM tingkat Kecamatan dan Desa dan membantu seperlunya. F. BIDANG BADAN PEMBINAAN PENGAMALAN AGAMA ISLAM (P2A) Kepala KUA beserta dengan Penyuluh Agama Iislam menghadiri Peringatan Hari Besar Islam yang diadakan di setiap Desa, serta memberikan pembinaan / penyuluhan kepada Majlis Ta’lim ditiap Desa baik di Masjid maupun diperumahan / instansi. Adapun Pondok Pesantren di Kecamatan Adipala ada tiga buah yang terletak sebagai berikut : - di Desa Welahanwetan 1 buah - di Desa Penggalang 2 buah Kegiatan P2A di masing – masing Desa se Kecamatan Adipala dapat berjalan dengan lancar, terutama dalam pelaksanaan peringatan Hari Besar Islam, baik secara formal maupun non formal. P2A kecamatan bekerja sama dengan dinas instansi untuk melaksanakan kegiatan, dan ditunjang dengan pemberian sumbangan menurut kemampuan. P2A bekerja sama dengan BKM Kecamatan Adipala menyelenggarakan pembinaan TPQ se Kecamatan Adipala. G. BIDANG PERWAKAFAN Sebagai Penjabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf / PPAIW kami berusaha untuk mensukseskan pensertifikatan tanah Wakaf di Kecamatan Adipala, namun dalam beberapa hal masih terdapat kendala yang adanya daerah daerah yang belum memasuknya data – data ke KUA mengenai luas daerah yang di wakafkan, Untuk usaha tersebut kami mencoba dengan berbagai pendekatan kepada para Wakif melalui : 1. Koordinasi dengan Muspika 2. Minta bantuan kepada Kepala Desa (Konsultasi) 3. Pendekatan pada Wakif / Nadzir dan Ta’mir Masjid 4. Penyuluh / penerangan pada acara pengajian 5. Menugaskan seorang karyawan untuk menangani tentang perwakafan. H. BIDANG KEGIATAN – KEGIATAN Kegiatan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Adipala ada dua sasaran pokok yaitu kegiatan jangka panjang yang berupa fisik dan non fisik. Untuk menunjang kegiatan tersebut dalam waktu jangka panjang maupun jangka pendek baik berupa fisik maupun non fisik adalah sebagai berikut : 1. Kegiatan fisik yang terlah kami selesaikan pada tahun 2011 adalah program kelanjutan dari tahun sebelumnya yaitu sebagai berikut : a. Pemeliharaan penghijauan halaman Kantor dan gedung Kantor b. Penyelesaian pensertifikatan tanah Wakaf. c. Penyelesaian pembangunan ruang arsip. d. Penjilidan Register Nikah. 2. Rencana pembangunan fisik jangka panjang. a. Rehab total Masjid Besar Al Hikmah yang pembangunannya bekerja sama dengan para donatur masyarakat Adipala, dan telah dimulai peletakan batu pertama pada bulan Nopember 2011 bertepatan dengan tanggal, 01 Muharram 1432 H. Dan saat ini pembangunanya masih berlangsung telah mencapapai 15%. b. Pengecetan Kantor c. Kramikisasi tembok Kantor 3. Kegiatan non fisik adalah pembagian tugas / Jobdiskription bagi karyawan / wati dengan pembagian daftar terlampir.

0 komentar:

Posting Komentar