ENTER-SLIDE-1-TITLE-HERE

ENTER-SLIDE-2-TITLE-HERE

ENTER-SLIDE-3-TITLE-HERE

ENTER-SLIDE-4-TITLE-HERE

ENTER-SLIDE-5-TITLE-HERE

Rabu, 13 Februari 2013

Posted by Unknown On 21.35


BAB IV
P E N U T U P

Pelaksanaan tugas – tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Adipala tahun 2011 secara umum tidak mendapatkan hambatan yang berarti. Apabila selama ini kami dalam melakukan tugas ada keberhasilannya tidak lain adanya kerja sama kami dengan Karyawan/wait Kantor Urusan Agama Kecamatan Adipala para Dinas Instansi, Muspika dan semua lapisan masyarakat diwilayah Kecamatan Adipala yang telah banyak membantu.

Namun apabila masih banyak terdapat kekurangan dalam penyusunan laporan ini, adalah semata – mata keterbatasan kemampuan kami.
Kiranya sebuah buku inilah yang dapat kami persembahkan sebagai laporan pelaksanaan tugas kami di Kantor Urusan Agama Kecamatan Adipala tahun 2011.

Segala hal yang kurang berkenan dalam penyajian ini kami mohon maaf sebesar besarnya, mudah – mudahah Allah meridloinya, Amin.




Adipala, 30 Desember 2011

Kepala


  H. S I L A M,  S.H.I
  NIP. 19600314 198503 1 004
Posted by Unknown On 21.34
BAB III KESIMPULAN A. ADMINISTRASI NIKAH DAN RUJUK 1. Untuk stok Model NB atau blanko – blanko kepentingan nikah dan rujuk sedikit mengalami kekurangan, bukan dari pihak Kantor Urusan Agama atau Kepala Seksi Urusan Agama Islam, melainkan dari Pusat Departemen Agama Republik Indonesia. 2. Pengawasan atas pelaksanaan tugas Penghulu perlu dilaksanakan oleh kepala KUA, sewaktu waktu untuk meningkatkan kinerja Penghulu secara optimal.
B. SARANA DAN PRASARANA
1. Perawatan Gedung Balai Nikah sangat diperlukan dan agar bersih dan terawat dengan baik, oleh karena itu dana untuk keperluan itu perlu dialokasikan.
2. Biaya pensertifikatan tanah wakaf dibiyayai oleh wakif sendiri sesuai dengan kebutuhan pembiyayaan.
3. Pengajuan pensertifikatan tanah wakaf yang sudah masuk segera diproses oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional dan setelah selesai disampaikan kepada wakif (foto copynya).
4. Untuk meningkatkan kwalitas para pegawai demi suksesnya program ataupun pelayanan maka dibutuhkan pegawai yang trampil dan berpengetahuan yang memadai oleh karena itu pengiriman karyawan ke pendidikan yang diadakan oleh Kankemenag Kab. Cilacap / Kanwil Depag Propinsi Jawa Tengah sangat dibutuhkan.
C. HAMBATAN DAN CARA MENGATASINYA
1. Bidang Nikah dan Rujuk Untuk bidang pelayanan nikah tidak ada hammbatan yang berarti baik dalam segi administrasi maupun dalam hukum munakakhat.
2. Bidang Kesejahteraan Masjid (BKM) Pembangunan Masjid Besar Al Hikmah sebagai rencana jangka panjang, namun telah mendapat lampu hujau untuk segera direnovasi total, dana pembangunan rencananya adalah swadaya masyarakat oleh karena selaku Ta’mir Masjid akan berkonsultasi dan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan dinas instansi untuk mendukung terlaksanaanya pekerjaan tersebut.
3. Bidang Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ( BP.4) Penashatan kepada calon penganten dilaksanakan pada waktu pemeriksaan , atau pada saat akan dilakukan pernikahan. Untuk melaksanakan TT1 dapat berhasil 100 % namun untuk pelaksanaan TT2 belum mencapai target yang diinginkan. Cara Mengatasinya :
a. Para calon kehendak nikah untuk dating sendiri (capeng putra/putri dan wali pada saat pendaftaran)
b. Menyampaikan himbauan kepada Kepala Desa dan Penbantu Penghulu untuk memerintahkan kepada capeng untuk dating pemeriksaan.
c. Himbauan kepada masyarakat melalui berbagai kesempatan agar para capeng melakukan Imunisasi sebelum menikah, baik TT1 dan TT2. d. Koordinasai dengan Puskesmas tentang Imunisasi TT1 maupun TT2 secara rutin.
Posted by Unknown On 21.34
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS Dalam pelaksanaan tugas –tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Adipala dapat dilihat dari beberapa bidang yang dikelola sesuai dengan : 1. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor : 2 tahun 1973 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Agama RI nomor : 2 tahun 1990. 2. Keputusan Menteri Agama nomor : 18 tahun 1975 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama yang telah diubah dan disempurnakan dengan keputusan Menteri Agama RI nomor : 75 tahun 1984. A. BIDANG ADMINISTRASI 1. Administrasi Perkantoran a) Melaksanakan Tata Usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan yang meliputi : - Menerima surat dari Kementerian Agama maupun dari Instansi lain. - Mengarahkan surat setelah di disposisi oleh Kepala Kantor untuk di tindak lanjuti. - Menyelesaikan surat untuk diagendakan dan dipersiapkan baik surat masuk maupun keluar. - Menertibkan klasifikasi surat yang sesuai dengan tata persuratan dilingkungan Kementerian Agama. - Jumlah surat yang keluar maupun masuk, baik untuk /dari Kementerian Agama maupun dinas instansi lain tahun anggaran 2011 adalah sebagai berikut : Surat keluar : 179 Surat masuk : 151 Jumlah : 330 b) Pelaksanakan Pengurusan Tata Usaha Keuangan yang meliputi : 1) Buku Kas Umum 2) Penyetoran Keuangan kepada Menteri Agama melewati rekening BRI 3) Menyelesaikan Statistik dan Dokumentasi 2. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut Kepala KUA Kecamatan adalah Pegawai Negri Sipil yang diangkat oleh Menteri Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Kantor Kementerian Agama / Kabupaten / Kodya dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. 3. Kepala Kantor Urusan Agama menpunyai tugas menyelenggarakan statistic dan dokumentasi. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat dan rumah tangga KUA, mengatur pola kerja Penghulu yang berada dilingkungan wilayah kerja B. BIDANG KEPENGHULUAN 1. Penghulu mempunyai tugas mengawasi dan mencatat Nikah dan Rujuk mendaftarkan cerai talak dan cerai gugat serta melakukan bimbingan pelayanan kepenghuluan. 2. Mengadakan pemeriksaan nikah kepada kehendak nikah kemudian menandatangani berkas perkara. 3. Memberikan bimbingan kepada calon kehendak nikah. 4. Mengumumkan kepada calon kehendak nikah dari hasil pemeriksaan dengan memakai model NC. 5. Menolak kepada kehendak nikah apabila kurang memenuhi persyaratan, dengan mengeluarkan blanko model N 8/9. Setiap KUA Kecamatan disediakan sarana daftar pemeriksaan nikah, akta nikah, buku nikah, buku pendaftaran cerai, talak, cerai gugat daftar pemeriksaan rujuk, buku pencatatan rujuk dan kutipan buku pencatatan rujuk serta formulir lainya. Sarana dan formulir sebagaimana dimaksud tertulis dengan jelas, dan menggunakan tinta hitam, sedangkan akta nikah ditulis dengan huruf balok. Jumlah kepentingan masyarakat dibidang urusan agama tentang nikah dan rujuk pada tahun 2011 sebagai berikut : Nikah : 1070 pasang Cerai : - pasang Talak : - pasang Rujuk : - pasang Angka – angka tersebut dapat dilihat pada papan statistik yang tersedia, untuk pelayanan kepentingan tersebut tidak ada hambatan yang berarti karena berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan cukup tersedia sarana administrasi yang diperlukan. Untuk itu dari model N1 sampai N 10 dan model F 1 sampai F 17, model N dan NB tertulis dengan sempurna dan model NA terisi dengan baik kemudian diserahkan kepada yang berhak menerima. C. BIDANG LINTAS SEKTORAL Tugas lintas sektoral bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Adipala merupakan keharusan dan wajib dilaksanakan dan berpartisipasi aktif didalamnya. Camat selaku kepala wilayah sebagai koordinator daerah tingkat Kecamatan, selalu melibatkan Kantor Urusan Agama didalam menangani masalah – masalah pembangunan diberbagai bidang yang meliputi antara lain : 1. Mensukseskan program pemerintah dalam bidang keluarga berencana. 2. UPGK lewat UPGK JKAI (membina kader UPGK – JKAI) 3. Membina mental spiritual 4. Imunisasi Posyandu 5. Menyelenggarakan siraman rohani setiap bulan sekali melihat situasi. 6. Tugas – tugas lain yang berkaitan dengan sektor keagamaan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Kantor Urusan Agama secara rutin mengikuti rakor tingkat Kecamatan. Kantor Urusan Agama selalu diberi kesempatan untuk menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kepada Kepala Desa maupun dinas instansi yang terkait. D. BIDANG BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP.4) Kegiatan BP.4 Kecamatan Adipala tahun 2011 dapat kami laporkan sebagai berikut : 1. Melaksanakan penyuluhan calon pengantin pada setiap pemeriksanaan calon pengantin. 2. Imunisasi TT1 berjalan dengan baik dan lancar berkat kerjasama dengan Dinas Kesehatan. 3. Mengadakan penyuluhan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang tata cara pernikahan. E. BIDANG BADAN KESEJAHTERAAN MASJID (BKM) Kegiatan BKM KUA Kecamatan Adipala tahun 2011 telah dapat meningkatkan program yang lalu yang meliputi : 1. Meningkatkan perpustakaan di tiap Masjid dengan sarana dan petunjuk yang ada. 2. Mengkoordinir penyelenggaraan tarkhim pada setiap bulan Ramadlan 3. Membina pengurus BKRM tingkat Kecamatan dan Desa dan membantu seperlunya. F. BIDANG BADAN PEMBINAAN PENGAMALAN AGAMA ISLAM (P2A) Kepala KUA beserta dengan Penyuluh Agama Iislam menghadiri Peringatan Hari Besar Islam yang diadakan di setiap Desa, serta memberikan pembinaan / penyuluhan kepada Majlis Ta’lim ditiap Desa baik di Masjid maupun diperumahan / instansi. Adapun Pondok Pesantren di Kecamatan Adipala ada tiga buah yang terletak sebagai berikut : - di Desa Welahanwetan 1 buah - di Desa Penggalang 2 buah Kegiatan P2A di masing – masing Desa se Kecamatan Adipala dapat berjalan dengan lancar, terutama dalam pelaksanaan peringatan Hari Besar Islam, baik secara formal maupun non formal. P2A kecamatan bekerja sama dengan dinas instansi untuk melaksanakan kegiatan, dan ditunjang dengan pemberian sumbangan menurut kemampuan. P2A bekerja sama dengan BKM Kecamatan Adipala menyelenggarakan pembinaan TPQ se Kecamatan Adipala. G. BIDANG PERWAKAFAN Sebagai Penjabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf / PPAIW kami berusaha untuk mensukseskan pensertifikatan tanah Wakaf di Kecamatan Adipala, namun dalam beberapa hal masih terdapat kendala yang adanya daerah daerah yang belum memasuknya data – data ke KUA mengenai luas daerah yang di wakafkan, Untuk usaha tersebut kami mencoba dengan berbagai pendekatan kepada para Wakif melalui : 1. Koordinasi dengan Muspika 2. Minta bantuan kepada Kepala Desa (Konsultasi) 3. Pendekatan pada Wakif / Nadzir dan Ta’mir Masjid 4. Penyuluh / penerangan pada acara pengajian 5. Menugaskan seorang karyawan untuk menangani tentang perwakafan. H. BIDANG KEGIATAN – KEGIATAN Kegiatan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Adipala ada dua sasaran pokok yaitu kegiatan jangka panjang yang berupa fisik dan non fisik. Untuk menunjang kegiatan tersebut dalam waktu jangka panjang maupun jangka pendek baik berupa fisik maupun non fisik adalah sebagai berikut : 1. Kegiatan fisik yang terlah kami selesaikan pada tahun 2011 adalah program kelanjutan dari tahun sebelumnya yaitu sebagai berikut : a. Pemeliharaan penghijauan halaman Kantor dan gedung Kantor b. Penyelesaian pensertifikatan tanah Wakaf. c. Penyelesaian pembangunan ruang arsip. d. Penjilidan Register Nikah. 2. Rencana pembangunan fisik jangka panjang. a. Rehab total Masjid Besar Al Hikmah yang pembangunannya bekerja sama dengan para donatur masyarakat Adipala, dan telah dimulai peletakan batu pertama pada bulan Nopember 2011 bertepatan dengan tanggal, 01 Muharram 1432 H. Dan saat ini pembangunanya masih berlangsung telah mencapapai 15%. b. Pengecetan Kantor c. Kramikisasi tembok Kantor 3. Kegiatan non fisik adalah pembagian tugas / Jobdiskription bagi karyawan / wati dengan pembagian daftar terlampir.
Posted by Unknown On 21.12
BAB I PENDAHULUAN 1. Dasar Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 1975 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor : 75 tahun 1984. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 15 tahun 1984 tentang susunan organisasi Kementerian Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 3 tahun 1973. 3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor : 3 tahun 1973 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor : 2 tahun 1990 tentang kewajiban Pegawai Pencatat Nikah. 4. Keputusan Menteri Agama Repulik Indonesia nomor : 477 tahun 2004 tentang Pencatat Nikah, dan memuat tentang tugas Kepala, Penghulu, dan Pembantu Penghulu. KETENTUAN UMUM  Yang dimaksud dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah instansi Kementerian Agama di Kecamatan yang melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kodya dibidang urusan Agama Islam.  Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut PPN adalah Pegawai Negeri yang diangkat, dalam jabatan tersebut berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1945 pada tiap Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Posted by Unknown On 21.10
Posted by Unknown On 21.01
Posted by Unknown On 20.18